MAU DIBAWA KEMANA KURIKULUM 2013 INI ?
Oleh: Zeni Ngindahul Masruroh
Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan
Keguruan IAIN Walisongo
Kurikulum merupakan perangkat mata pelajaran dan program pendidikan
yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi
rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta didik dalam suatu
periode jenjang pendidikan. Kurikulum disusun sesuai keadaan dan kemampuan
setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan serta kebutuhan
lapangan kerja.
Kurikulum pendidikan di nusantara ini selalu mengalami perubahan.
Terjadinya perubahan kurikulum sudah menjadi hal yang sangat wajar. Evaluasi dan
perubahan atas kurikulum adalah suatu keniscayaan bahkan keharusan. Setiap
kurikulum pasti dilakukan penggantian, perubahan, perbaikan, pengembangan,
penyempurnaan, atau apa pun namanya. Hal
ini bertujuan untuk meningkatkan pendidikan yang ada di Indonesia agar tidak
tertinggal dengan bangsa-bangsa yang lain.
Tercatat sejak tahun 1945 sampai
sekarang (68 tahun), kurikulum pendidikan Indonesia telah berganti sebanyak
sembilan kali. Di zaman Orde Lama terdapat tiga kurikulum; tahun 1947, tahun
1952, dan tahun 1964. Di zaman Orde Baru lahir empat kurikulum; tahun 1968,
tahun 1975, tahun 1984, dan tahun 1994. Pada masa reformasi lahir dua
kurikulum; tahun 2004 dengan sistem KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) dan
tahun 2006 dengan sistem KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).
Dan yang sekarang ini sedang marak dibicarakan adalah dimana pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil keputusan
untuk mengubah (lagi) kurikulum pendidikan dari Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) menjadi kurikulum 2013.
KTSP yang mulai diterapkan tahun 2006 sebagai hasil evaluasi atas Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) yang diterapkan tahun 2004, kini akan diganti dengan kurikulum
baru yaitu kurikulum 2013 yang akan
direalisasikan pada tahun ajaran baru 2013/2014 ini.
Kurikulum 2013 adalah kurikulum
yang merupakan lanjutan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang
telah dikembangkan pada tahun 2004 lalu, yang mencakup kompetensi sikap,
pengetahuan dan keterampilan secara terpadu. Dalam kurikulum 2013 ini banyak
mata pelajaran yang di hapus seperti mata pelajaran TIK, Bahasa Jerman,
Perancis, Jepang, dan Mandarin juga dihapus. Mata pelajaran bahasa tersebut
hanya boleh diajarkan pada sekolah yang memiliki jurusan bahasa sebagai
peminatan. Selain itu, pada kurikulum 2013 tidak ada lagi mata pelajaran bahasa
inggris di tingkat SD. Sementara, untuk pelajaran Bahasa Inggris di tingkat SMP
dan SMA, waktunya dikurangi dari yang semula 180 menit menjadi 90 menit.
Di Sekolah Dasar, mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan
Sosial keduanya
akan digabung menjadi satu mata pelajaran bernama Pengetahuan Umum. Dengan
demikian mata pelajaran di tingkat Sekolah Dasar hanya memuat tujuh mata
pelajaran yaitu; Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, PPKn, Matematika,
Kesenian, Pendidikan Jasmani dan Olahraga Kesehatan dan Pengetahuan Umum.
Pemberlakuan
kurikulum baru ini menurut pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) harus dilaksanakan secepatnya di tahun ajaran baru nanti. Dengan
adanya kebijakan pemerintah melalui Kemendikbud untuk segera merealisasikan
kurikulum 2013 ini di tahun ajaran baru nanti ternyata banyak guru yang belum
mengetahuinya. Ini merupakan PR tersendiri bagi pemerintahan untuk
mensosialisasikannya pada para guru yang ada di seluruh nusantara. Dimana guru
adalah objek yang sangat berperan dan bertanggung jawab dalam penerapan
kurikulum tersebut.
Dalyono,
2009. Dalam bukunya Psikologi Pendidikan setidaknya ada empat aspek kompetensi guru
yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi pelaksanaan kurikulum 2013. Pertama,
kompetensi guru dalam pemahaman substansi bahan ajar; kompetensi pedagogik
terkait dengan metodologi pembelajaran. Kedua, kompetensi akademik
(keilmuan), ini juga penting, karena guru sesungguhnya memiliki tugas untuk
bisa mencerdaskan peserta didik dengan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya. Jika
tidak, maka peserta didik tidak akan mendapatkan ilmu pengetahuan apa-apa. Ketiga,
kompetensi sosial. Guru sebaiknya memiliki kompetensi sosial, karena ia tidak
hanya dituntut cerdas dan bisa menyampaikan materi keilmuannya dengan baik,
tapi juga dituntut untuk secara sosial memiliki komptensi yang memadai, baik
terhadap teman sejawat, peserta didik maupun lingkungannya. Keempat,
kompetensi manajerial atau kepemimpinan. Pada diri gurulah sesungguhnya
terdapat teladan, yang diharapkan dapat dicontoh oleh peserta didiknya. Seperti
pada slogan pendidikan yang diajarkan oleh ki Hajar Dewantoro: Ing ngarso
sung tulodho, Ing madyo mangun karso dan Tutwuri handayani.
Dengan berbagai perubahan kurikulum tersebut, tentunya seorang guru harus
mempersiapkannya secara matang dan mengetahui seperti apa dan kapan perubahan
kurikulum itu dilaksanakan. Bila guru tidak mengetahui kapan perubahan kurikulum
diterapkan dalam pembelajarn, tentu membuat guru kesulitan dalam menentukan
metode pembelajaran. Dan hal ini juga akan berdampak pada peserta didik dimana
peserta didik tertinggal dalam pembelajarannya.
No comments:
Post a Comment