TUJUAN PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF
FALSAFAH PENDIDIKAN ISLAM
(Telaah Komparatif Terhadap Pasal 3 Bab II
UU RI Nomor 20 Tahun 2003)
I.
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan suatu proses dimana
proses tersebut akan berakhir pada tercapainya tujuan akhir pendidikan. Suatu
tujuan yang hendak dicapai oleh pendidikan pada hakikatnya adalah suatu
perwujudan dari nilai-nilai ideal yang terbentuk dalam pribadi manusia yang
diinginkan. Nilai-nilai ideal itu mempengaruhi dan mewarnai pola kepribadian
manusia, sehingga menggejala dalam perilaku lahiriyahnya. Dengan kata lain
perilaku lahiriyah adalah cermin yang memproyeksikan nilai-nilai ideal yang
telah mengacu di dalam jiwa manusia sebagai produk dari proses kependidikan.
Dengan adanya pendidikan Islam akan
terlihat jelas bahwa sesuatu yang diharapkan akan terwujud setelah orang itu
mengalami pendidikan Islam secara keseluruhan, yaitu kepribadian seseorang yang
membuatnya menjadi “insan kamil” dengan pola takwa. Insan kamil artinya manusia
utuh rohani dan jasmani, dapat hidup dan berkembang secara wajar dan normal
karena takwanya kepada Allah SWT. Ini
mengandung arti bahwa pendidikan Islam
itu mengharapkan menghasilkan manusia yang berguna bagi dirinya dan
masyarakatnya serta senang dan gemar mengamalkan dan mengembangkan ajaran Islam
dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama manusia, dapat mengambil
manfaat yang semakin meningkat dari alam semesta ini untuk kepentingan hidup di
dunia dan akhirat.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Bagaimana Tujuan Pendidikan
dalam Falsafah Pendidikan Islam?
B.
Bagaimana Telaah Komparatif
Terhadap Tujuan Pendidikan Nasional Pasal 3 Bab II UU RI Nomor 20 Tahun 2003?
III.
PEMBAHASAN
A.
Tujuan Pendidikan
dalam Falsafah Pendidikan Islam
Tujuan
adalah suatu yang diharapkan tercapai setelah sesuatu usaha atau kegiatan
selesai. Artinya, tujuan merupakan kehendak seseorang untuk mendapatkan dan memiliki
serta memanfaatkannya bagi kebutuhan dirinya sendiri atau orang lain.
Pendidikan
adalah upaya komparatif. Upaya komparatif adalah jalan atau strategi untuk
mencapai sesuatu tujuan yang bila ditelaah dari segi nilai hidup manusia dapat
diterima. Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan pendidikan adalah terjadinya
tingkat perkembangan yang normatif lebih baik pada peserta didik. Tingkat
perkembangan yang normatif lebih baik, mendiskripsikan kepada kita bahwa tujuan
yang hendak dijangkau dilihat dari segi cita sangat jauh. Melalui pendidikan
diupayakan agar peseta didik dapat terbantu mendekati tujuan ideal yang
dicita-citakan.
Jika
kita berbicara tentang tujuan pendidikan Islam, berarti berbicara tentang
nilai-nilai ideal yang bercorak Islami. Hal ini mengandung makna bahwa tujuan
pendidikan Islam tidak lain adalah tujuan yang merealisasi idealitas Islami.
Sedang idealitas Islami itu sendiri pada hakekatnya adalah mengandung nilai
perilaku manusia yang didasari atau dijiwai oleh iman dan taqwa kepada Allah
sebagai sumber kekuasaan mutlak yang harus ditaati.
Tujuan
pendidikan pada dasarnya adalah tujuan tertinggi atau terakhir yaitu tujuan
yang tidak ada lagi tujuan di atasnya. Tujuan akhir pendidikan dalam falsafah
pendidikan Islam yang di kemukakan oleh Omar mohammad al-Toumy al-Syaibany
yaitu: pertama, perwujudan kendiri dimana Islam memandang manusia
sebagai roh, akal, dan jasmani. Ia tidak akan mewujudkan kendirinya kecuali
jika ia memuaskan kebutuhan-kebutuhan rohani, intelektuil, dan jasmani dan ia
melaksanakan pertumbuhan bagi seluruh kekuatannya: spirituil, psikologis,
intelektuil dan fisik. Kedua, Pertumbuhan yang menyeluruh dan berpadu
bagi pribadi manusia tidak hanya pada aspek-aspek jasmani saja, tetapi meliputi
segala aspek dan bersifat terus menerus. Ketiga, kewarganegaraan yang
baik dengan kata lain menyiapkan warga negara yang baik yang cinta tanah air. Keempat,
persiapan untuk kehidupan dunia dan akhirat.
Sekalipun semuanya dapat diterima sebagai tujuan-tujuan pendidikan Islam jika
ia difahami dalam bingkai Islam dan bingkai falsafah dan prinsip-prinsipnya
yang ‘am, tetapi yang paling dekat dengan roh Islam sebagai tujuan terakhir,
yaitu “persiapan untuk kehidupan dunia dan akhirat”.
Disamping
tujuan tertinggi atau terakhir bagi pendidikan, ada lagi tujuan-tujuan yang
dekat atau langsung bagi pendidikan yang dianggap lebih khusus daripada tujuan
tertinggi yang bertahap dibawahnya, yaitu tujuan-tujuan ‘am dan tujuan-tujuan
khas. Kalau tujuan tertinggi pelaksanaannya tidak tergantung pada institusi
tertentu diantara institusi-institusi pendidikan atau pada tahap tertentu pada
tahap-tahap pendidikan atau pada jenis-ienis tertentu dari jenis-jenis
pendidikan, atau pada masa tertentu atau umur tertentu, maka tujuan-tujuan ‘am
dan khas dapat dikaitkan dari padanya. Tujuan
pendidikan Islam tidak lepas kaitannya dengan ekstensi hidup manusia sebagai
khalifah Allah di muka bumi ini. Menurut Abdurrahman an-Nahlawi ada empat
tujuan umum pendidikan Islam yaitu:
1.
Pendidikan akal dan
persiapan pikiran. Pendidikan Islam memandang dengan penuh terhadap pemikiran,
renungan, dan meditasi. Allah menyuruh untuk memikirkan langit dan bumi supaya
kita bergantung kepada akal untuk sampai kepada keimanan yang sempurna kepada
Allah.
2.
Menumbuhkan potensi-potensi
dan bakat-bakat asal pada peserta didik. Islam adalah agama fitrah, Islam
memandang bahwa tugas pendidikan adalah menguatkan fitrah kanak-kanak,
menjauhkan diri dari kesesatan, dan tidak menyelewengkan dari kesucian dan
kelurusannya.
3.
Menaruh perhatian pada
kekuatan dan potensi generasi muda dan mendidik mereka sebaik-baiknya.
Sedangkan
M. Athiyah al-Abrasyi menyimpulkan lima tujuan umum pendidikan islam, yakni:
a.
Untuk membantu pembentukan
akhlak yang mulia
b.
Persiapan untuk kehidupan
dunia dan kehidupan ahkirat
c.
Persiapan untuk mencari
rizki dan pemeliharaan segi-segi kemanfaatan
d.
Menumbuhkan roh ilmiah (scientific
spirit) pada pelajar dan memuaskan keinginan arti untuk mengetahui (curiosity)
dan memungkinkan ia mengkaji ilmu sekedar sebagai ilmu
e.
Menyiapkan pelajar dari
segi profesionalisme, teknis dan perusahaan supaya ia juga dapat menguasai
profesi tertentu agar dapat mencari rizki.
Sedangkan
tujuan khusus pendidikan Islam yang dimaksudkan adalah penumbuhan dorongan
agama dan akhlak yang tujuan-tujuannya antara lain:
1)
Memperkenalkan kepada
generasi muda akidah Islam, dasar-dasarnya, asal-usul ibadah, dan tata cara
melaksanakannya denga betul, dengan membiasakan mereka berhati-hati dan
menghormati syiar-syiar agama
2)
Menumbuhkan kesadaran yang
betul pada diri peserta didik terhadap agama termasuk prinsip-prinsip dan
dasar-dasar akhlak yang mulia
3)
Menambahkan keimanan kepada
Allah pencipta alam, juga kepada malaikat, rasul-rasul, kitab-kitab, dan hari
kemudian berdasarkan paham kesadaran dan keharusan perasaan
4)
Menumbuhkan minat generasi
muda untuk menambahkan pengetahuan dalam adab dan pengetahuan keagamaan agar
patut mengikuti hukum-hukum agama dengan kecintaan dan kerelaan
5)
Menanamkan rasa cinta dan
penghargaan kepada al-Qur’an, membaca dengan baik, memahaminya, dan
mengamalkannya
6)
Menumbuhkan krasa bangga
terhadap sejarah dan kebudayaan Islam dan pahlawan-pahlawannya dan mengikuti
jejak mereka
7)
Menumbuhkan rasa rela,
optimisme, kepercayaan diri, tanggung jawab, menghargai kewajiban, tolong
menolong atas kebaikan dan takwa, kasih sayang, cinta kebaikan, sabar,
perjuangan untuk kebaikan, memegang teguh pada prinsip-prinsip berkorban untuk
agama dan tanah air, serta setia untuk membelanya
8)
Mendidik naluri, motivasi,
keinginan generasi muda dan membentengi mereka menahan dan mengatur emosinya
dan membimbingnya
9)
Menanamkan iman yang kuat
kepada Allah pada diri mereka, menguatkan perasaan agama, menyuburkan hati
mereka dengan kecintaan, zikir, dan takwa kepada Allah
10)
Membersihkan hati mereka
dari dengki, iri hati, benci, kezaliman, egoisme, tipuan, perpecahan dan
perselisihan.
Tujuan
pendidikan Islam mempunyai cakupan yang sangat luas, baik secara meterial
maupun secara spiritual. Tujuan pendidikan adalah melahirkan manusia-manusia
yang beriman dan berpengetahuan, dan saling menunjang satu sama lainnya.
B.
Telaah Tujuan
Pendidikan Nasional Pasal 3 Bab II UU RI Nomor 20 Tahun 2003
Tujuan
Pendidikan Nasional dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 tahun
1989 dinyatakan bahwa “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan
dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan
mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.[11]
Dalam
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003, bahwa pendidikan
nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggungjawab.[12]
Pada
dasarnya kedua rumusan tujuan pendidikan tersebut memiliki makna tujuan yang
sama yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia Indonesia
seutuhnya. Yang dimaksud manusia Indonesia seutuhnya seperti yang tertera dalam
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989, meliputi
manusia-manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur (berakhlak mulia), memiliki pengetahuan dan keterampilan
(berilmu), sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap (cakap dan
kreatif) dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Secara
garis besar kriteria yang harus dipenuhi kaitannya dengan terciptanya manusia
Indonesia seutuhnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu: pertama, potensi
material (jasmaniah) mencakup penguasaan pengetahuan dan keterampilan, jasmani
yang sehat, dan tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. kedua,
kriteria potensi immaterial (spiritual/ruhaniah) yang di ekspresikan dalam
bentuk iman, taqwa, berbudi pekerti luhur, dan rohani yang sehat.[13]
Rumusan
tujuan pendidikan tersebut merupakan cita-cita bangsa Indonesia dalam bidang
pendidikan. Cita-cita itu didasarkan atas pancasila sebagai super culture bangsa
Indonesia. Di samping itu, pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia mengilhami tujuan pendidikan yang ingin dicapai oleh
bangsa Indonesia. Dengan kata lain, nilai-nilai yang ingin diaktualisasikan
dalam bidang pendidikan bersumberkan pada pancasila.[14]
Dalam
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 ditambah adanya
unsur demokratis dimana setiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan,
berkesempatan memperoleh pendidikan, dan mempunyai hak serta kesempatan atas
dasar kemampuan mereka.[15]
Rumusan
tujuan pendidikan nasional no. 20 tahun 2003 ini sangat relevan ketika dikaitkan
dengan tujuan pendidikan menurut falsafah pendidikan Islam, dimana untuk
mengembangkan potensi-potensi, baik
jasmaniah maupun rohaniah, emosional maupun intelektual, serta keterampilan
agar manusia mampu mengatasi problema hidup secara mandiri serta sadar dapat
hidup menjadi manusia yang berfikir bebas untuk persiapan kehidupan dunia dan
akhirat.[16]
Pada intinya tujuan pendidikan nasional yang hendak dicapai adalah menumbuhkan
potensi-potensi dan bakat-bakat asal pada peserta didik untuk persiapan
kehidupan dunia dan akhirat, tujuan ini juga merupakan tujuan falsafah
pedidikan Islam yang hendak dicapai.
IV.
KESIMPULAN
Dari
uraian yang cukup singkat tentang tujuan pendidikan dalam falsafah pendidikan
Islam sebuah telaah kritis terhadap Tujuan Pendidikan Nasional Pasal 3
Bab II UU RI Nomor 20 Tahun 2003, dapat ditarik kesimpulan yang perlu digaris
bawahi:
A.
Tujuan fasafah pendidikan
Islam adalah memuat tujuan tertinggi, tujuan umum dan tujuan khusus.
Tetapi pada dasarnya tujuan tujuannya adalah satu, yaitu menumbuhkan
potensi-potensi dan bakat-bakat asal pada peserta didik untuk persiapan
kehidupan dunia dan akhirat.
B.
Tujuan pendidikan nasional
adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003
Pasal 3 Bab II ini mempunyai dua butir utama, yaitu mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia Indonesia seutuhnya dan adanya unsur
demokratis bagi setiap warga untuk memperoleh pendidikan.
C.
Tujuan pendidikan dalam Falsafah
Pendidikan Islam dengan tujuan Pendidikan Nasional Pasal 3 Bab II UU RI Nomor
20 Tahun 2003 pada intinya sama yaitu menumbuhkan potensi-potensi dan
bakat-bakat asal pada peseta didik untuk persiapan kehidupan dunia dan akhirat.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Hasniyati
Gani, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Quantum Teaching, 2008
Al-Syaibany, Omar
Mohammad At-Toumy, Falsafah Pendidikan Islam, Terj. Hasan Langgulung,
Jakarta: Bulan Bintang, 1975
Arifin, Muhamad, Filsafat
Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996
Daradjat, Zakiah, Ilmu Pendidikan
Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2011
Ihsan, Fuad, Dasar-Dasar
Kependidikan komponen MKDK, Jakarta: Rineka Cipta, 2010
Junaidi, Mahfud,
Paradigma Pendidikan Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001
Thoha, Chabib,
Kapita Selekta Pendidikan Islam, Yogyakarta: IKAPI, 1996
Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011
Usman, Filsafat Pendidikan,
Yogyakarta: Teras, 2010
[1]
Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2011),
Cet. IX, hlm. 29-30
[2]
Usman, Filsafat Pendidikan, (Yogyakarta: Teras, 2010), hlm.123
[3]
Muhamad Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996),
Cet. V, hlm. 119
[4]
Omar Mohammad At-Toumy Al-Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam, Terj. Hasan
Langgulung, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hlm. 406-407
[6]
Omar Mohammad At-Toumy Al-Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam, Terj.
Hasan Langgulung, hlm.412-413
[7]
Hasniyati Gani ali, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Quantum Teaching,
2008), hlm. 28-29
[8]
Omar Mohammad At-Toumy Al-Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam, Terj.
Hasan Langgulung, hlm. 416-417
[9]
Omar Mohammad At-Toumy Al-Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam, Terj.
Hasan Langgulung, hlm. 422-424
[10]
Hasniyati Gani ali, Ilmu Pendidikan Islam, hlm. 34
[11]
Mahfud Junaidi, Paradigma Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2001), hlm. 202
[12] Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), Cet. IV,
hlm. 8
[13]
Mahfud Junaidi, Paradigma Pendidikan Islam,hlm. 205
[14]
Mahfud Junaidi, Paradigma Pendidikan Islam, hlm. 202
[15]
Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan komponen MKDK, (Jakarta: Rineka
Cipta, 2010), hlm. 165
[16]
Chabib thoha, Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Yogyakarta: IKAPI,
1996), hlm.101