Tuesday, November 13, 2012

Falsafah Pendidikan Islam


TUJUAN PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF FALSAFAH PENDIDIKAN ISLAM
(Telaah Komparatif Terhadap Pasal 3 Bab II UU RI Nomor 20 Tahun 2003)

I.          PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan suatu proses dimana proses tersebut akan berakhir pada tercapainya tujuan akhir pendidikan. Suatu tujuan yang hendak dicapai oleh pendidikan pada hakikatnya adalah suatu perwujudan dari nilai-nilai ideal yang terbentuk dalam pribadi manusia yang diinginkan. Nilai-nilai ideal itu mempengaruhi dan mewarnai pola kepribadian manusia, sehingga menggejala dalam perilaku lahiriyahnya. Dengan kata lain perilaku lahiriyah adalah cermin yang memproyeksikan nilai-nilai ideal yang telah mengacu di dalam jiwa manusia sebagai produk dari proses kependidikan.
Dengan adanya pendidikan Islam akan terlihat jelas bahwa sesuatu yang diharapkan akan terwujud setelah orang itu mengalami pendidikan Islam secara keseluruhan, yaitu kepribadian seseorang yang membuatnya menjadi “insan kamil” dengan pola takwa. Insan kamil artinya manusia utuh rohani dan jasmani, dapat hidup dan berkembang secara wajar dan normal karena takwanya kepada Allah SWT.  Ini mengandung  arti bahwa pendidikan Islam itu mengharapkan menghasilkan manusia yang berguna bagi dirinya dan masyarakatnya serta senang dan gemar mengamalkan dan mengembangkan ajaran Islam dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama manusia, dapat mengambil manfaat yang semakin meningkat dari alam semesta ini untuk kepentingan hidup di dunia dan akhirat.

II.          RUMUSAN MASALAH
A.       Bagaimana Tujuan Pendidikan dalam Falsafah Pendidikan Islam?
B.       Bagaimana Telaah Komparatif Terhadap Tujuan Pendidikan Nasional Pasal 3 Bab II UU RI Nomor 20 Tahun 2003?
III.          PEMBAHASAN
A.       Tujuan Pendidikan dalam Falsafah Pendidikan Islam
Tujuan adalah suatu yang diharapkan tercapai setelah sesuatu usaha atau kegiatan selesai. Artinya, tujuan merupakan kehendak seseorang untuk mendapatkan dan memiliki serta memanfaatkannya bagi kebutuhan dirinya sendiri atau orang lain.
Pendidikan adalah upaya komparatif. Upaya komparatif adalah jalan atau strategi untuk mencapai sesuatu tujuan yang bila ditelaah dari segi nilai hidup manusia dapat diterima. Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan pendidikan adalah terjadinya tingkat perkembangan yang normatif lebih baik pada peserta didik. Tingkat perkembangan yang normatif lebih baik, mendiskripsikan kepada kita bahwa tujuan yang hendak dijangkau dilihat dari segi cita sangat jauh. Melalui pendidikan diupayakan agar peseta didik dapat terbantu mendekati tujuan ideal yang dicita-citakan.
Jika kita berbicara tentang tujuan pendidikan Islam, berarti berbicara tentang nilai-nilai ideal yang bercorak Islami. Hal ini mengandung makna bahwa tujuan pendidikan Islam tidak lain adalah tujuan yang merealisasi idealitas Islami. Sedang idealitas Islami itu sendiri pada hakekatnya adalah mengandung nilai perilaku manusia yang didasari atau dijiwai oleh iman dan taqwa kepada Allah sebagai sumber kekuasaan mutlak yang harus ditaati.
Tujuan pendidikan pada dasarnya adalah tujuan tertinggi atau terakhir yaitu tujuan yang tidak ada lagi tujuan di atasnya. Tujuan akhir pendidikan dalam falsafah pendidikan Islam yang di kemukakan oleh Omar mohammad al-Toumy al-Syaibany yaitu: pertama, perwujudan kendiri dimana Islam memandang manusia sebagai roh, akal, dan jasmani. Ia tidak akan mewujudkan kendirinya kecuali jika ia memuaskan kebutuhan-kebutuhan rohani, intelektuil, dan jasmani dan ia melaksanakan pertumbuhan bagi seluruh kekuatannya: spirituil, psikologis, intelektuil dan fisik. Kedua, Pertumbuhan yang menyeluruh dan berpadu bagi pribadi manusia tidak hanya pada aspek-aspek jasmani saja, tetapi meliputi segala aspek dan bersifat terus menerus. Ketiga, kewarganegaraan yang baik dengan kata lain menyiapkan warga negara yang baik yang cinta tanah air. Keempat, persiapan untuk kehidupan dunia dan akhirat. Sekalipun semuanya dapat diterima sebagai tujuan-tujuan pendidikan Islam jika ia difahami dalam bingkai Islam dan bingkai falsafah dan prinsip-prinsipnya yang ‘am, tetapi yang paling dekat dengan roh Islam sebagai tujuan terakhir, yaitu “persiapan untuk kehidupan dunia dan akhirat”.
Disamping tujuan tertinggi atau terakhir bagi pendidikan, ada lagi tujuan-tujuan yang dekat atau langsung bagi pendidikan yang dianggap lebih khusus daripada tujuan tertinggi yang bertahap dibawahnya, yaitu tujuan-tujuan ‘am dan tujuan-tujuan khas. Kalau tujuan tertinggi pelaksanaannya tidak tergantung pada institusi tertentu diantara institusi-institusi pendidikan atau pada tahap tertentu pada tahap-tahap pendidikan atau pada jenis-ienis tertentu dari jenis-jenis pendidikan, atau pada masa tertentu atau umur tertentu, maka tujuan-tujuan ‘am dan khas dapat dikaitkan dari padanya. Tujuan pendidikan Islam tidak lepas kaitannya dengan ekstensi hidup manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi ini. Menurut Abdurrahman an-Nahlawi ada empat tujuan umum pendidikan Islam yaitu:
1.        Pendidikan akal dan persiapan pikiran. Pendidikan Islam memandang dengan penuh terhadap pemikiran, renungan, dan meditasi. Allah menyuruh untuk memikirkan langit dan bumi supaya kita bergantung kepada akal untuk sampai kepada keimanan yang sempurna kepada Allah.
2.        Menumbuhkan potensi-potensi dan bakat-bakat asal pada peserta didik. Islam adalah agama fitrah, Islam memandang bahwa tugas pendidikan adalah menguatkan fitrah kanak-kanak, menjauhkan diri dari kesesatan, dan tidak menyelewengkan dari kesucian dan kelurusannya.
3.        Menaruh perhatian pada kekuatan dan potensi generasi muda dan mendidik mereka sebaik-baiknya.
4.        Berusaha untuk menyeimbangkan segala kekuatan dan kesediaan-kesediaan manusia.
Sedangkan M. Athiyah al-Abrasyi menyimpulkan lima tujuan umum pendidikan islam, yakni:
a.    Untuk membantu pembentukan akhlak yang mulia
b.    Persiapan untuk kehidupan dunia dan kehidupan ahkirat
c.    Persiapan untuk mencari rizki dan pemeliharaan segi-segi kemanfaatan
d.   Menumbuhkan roh ilmiah (scientific spirit) pada pelajar dan memuaskan keinginan arti untuk mengetahui (curiosity) dan memungkinkan ia mengkaji ilmu sekedar sebagai ilmu
e.    Menyiapkan pelajar dari segi profesionalisme, teknis dan perusahaan supaya ia juga dapat menguasai profesi tertentu agar dapat mencari rizki.
Sedangkan tujuan khusus pendidikan Islam yang dimaksudkan adalah penumbuhan dorongan agama dan akhlak yang tujuan-tujuannya antara lain:
1)        Memperkenalkan kepada generasi muda akidah Islam, dasar-dasarnya, asal-usul ibadah, dan tata cara melaksanakannya denga betul, dengan membiasakan mereka berhati-hati dan menghormati syiar-syiar agama
2)        Menumbuhkan kesadaran yang betul pada diri peserta didik terhadap agama termasuk prinsip-prinsip dan dasar-dasar akhlak yang mulia
3)        Menambahkan keimanan kepada Allah pencipta alam, juga kepada malaikat, rasul-rasul, kitab-kitab, dan hari kemudian berdasarkan paham kesadaran dan keharusan perasaan
4)        Menumbuhkan minat generasi muda untuk menambahkan pengetahuan dalam adab dan pengetahuan keagamaan agar patut mengikuti hukum-hukum agama dengan kecintaan dan kerelaan
5)        Menanamkan rasa cinta dan penghargaan kepada al-Qur’an, membaca dengan baik, memahaminya, dan mengamalkannya
6)        Menumbuhkan krasa bangga terhadap sejarah dan kebudayaan Islam dan pahlawan-pahlawannya dan mengikuti jejak mereka
7)        Menumbuhkan rasa rela, optimisme, kepercayaan diri, tanggung jawab, menghargai kewajiban, tolong menolong atas kebaikan dan takwa, kasih sayang, cinta kebaikan, sabar, perjuangan untuk kebaikan, memegang teguh pada prinsip-prinsip berkorban untuk agama dan tanah air, serta setia untuk membelanya
8)        Mendidik naluri, motivasi, keinginan generasi muda dan membentengi mereka menahan dan mengatur emosinya dan membimbingnya
9)        Menanamkan iman yang kuat kepada Allah pada diri mereka, menguatkan perasaan agama, menyuburkan hati mereka dengan kecintaan, zikir, dan takwa kepada Allah
10)    Membersihkan hati mereka dari dengki, iri hati, benci, kezaliman, egoisme, tipuan, perpecahan dan perselisihan.
Tujuan pendidikan Islam mempunyai cakupan yang sangat luas, baik secara meterial maupun secara spiritual. Tujuan pendidikan adalah melahirkan manusia-manusia yang beriman dan berpengetahuan, dan saling menunjang satu sama lainnya.

B.       Telaah Tujuan Pendidikan Nasional Pasal 3 Bab II UU RI Nomor 20 Tahun 2003
Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989 dinyatakan bahwa “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.[11]
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003, bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.[12]
Pada dasarnya kedua rumusan tujuan pendidikan tersebut memiliki makna tujuan yang sama yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia Indonesia seutuhnya. Yang dimaksud manusia Indonesia seutuhnya seperti yang tertera dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989, meliputi manusia-manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur (berakhlak mulia), memiliki pengetahuan dan keterampilan (berilmu), sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap (cakap dan kreatif) dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Secara garis besar kriteria yang harus dipenuhi kaitannya dengan terciptanya manusia Indonesia seutuhnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu: pertama, potensi material (jasmaniah) mencakup penguasaan pengetahuan dan keterampilan, jasmani yang sehat, dan tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. kedua, kriteria potensi immaterial (spiritual/ruhaniah) yang di ekspresikan dalam bentuk iman, taqwa, berbudi pekerti luhur, dan rohani yang sehat.[13]
Rumusan tujuan pendidikan tersebut merupakan cita-cita bangsa Indonesia dalam bidang pendidikan. Cita-cita itu didasarkan atas pancasila sebagai super culture bangsa Indonesia. Di samping itu, pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia mengilhami tujuan pendidikan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Dengan kata lain, nilai-nilai yang ingin diaktualisasikan dalam bidang pendidikan bersumberkan pada pancasila.[14]
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 ditambah adanya unsur demokratis dimana setiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan, berkesempatan memperoleh pendidikan, dan mempunyai hak serta kesempatan atas dasar kemampuan mereka.[15]
Rumusan tujuan pendidikan nasional no. 20 tahun 2003 ini sangat relevan ketika dikaitkan dengan tujuan pendidikan menurut falsafah pendidikan Islam, dimana untuk mengembangkan  potensi-potensi, baik jasmaniah maupun rohaniah, emosional maupun intelektual, serta keterampilan agar manusia mampu mengatasi problema hidup secara mandiri serta sadar dapat hidup menjadi manusia yang berfikir bebas untuk persiapan kehidupan dunia dan akhirat.[16] Pada intinya tujuan pendidikan nasional yang hendak dicapai adalah menumbuhkan potensi-potensi dan bakat-bakat asal pada peserta didik untuk persiapan kehidupan dunia dan akhirat, tujuan ini juga merupakan tujuan falsafah pedidikan Islam yang hendak dicapai.

 IV.            KESIMPULAN
Dari uraian yang cukup singkat tentang tujuan pendidikan dalam falsafah pendidikan Islam sebuah telaah kritis terhadap Tujuan Pendidikan Nasional Pasal 3 Bab II UU RI Nomor 20 Tahun 2003, dapat ditarik kesimpulan yang perlu digaris bawahi:
A.       Tujuan fasafah pendidikan Islam adalah memuat tujuan tertinggi, tujuan umum dan tujuan khusus. Tetapi pada dasarnya tujuan tujuannya adalah satu, yaitu menumbuhkan potensi-potensi dan bakat-bakat asal pada peserta didik untuk persiapan kehidupan dunia dan akhirat.
B.       Tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003 Pasal 3 Bab II ini mempunyai dua butir utama, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia Indonesia seutuhnya dan adanya unsur demokratis bagi setiap warga untuk memperoleh pendidikan.
C.       Tujuan pendidikan dalam Falsafah Pendidikan Islam dengan tujuan Pendidikan Nasional Pasal 3 Bab II UU RI Nomor 20 Tahun 2003 pada intinya sama yaitu menumbuhkan potensi-potensi dan bakat-bakat asal pada peseta didik untuk persiapan kehidupan dunia dan akhirat.
DAFTAR PUSTAKA

Ali, Hasniyati Gani, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Quantum Teaching, 2008
Al-Syaibany, Omar Mohammad At-Toumy, Falsafah Pendidikan Islam, Terj. Hasan Langgulung, Jakarta: Bulan Bintang, 1975
Arifin, Muhamad, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996
Daradjat, Zakiah, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2011
Ihsan, Fuad, Dasar-Dasar Kependidikan komponen MKDK, Jakarta: Rineka Cipta, 2010
Junaidi, Mahfud, Paradigma Pendidikan Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001
Thoha, Chabib, Kapita Selekta Pendidikan Islam, Yogyakarta: IKAPI, 1996
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011
Usman, Filsafat Pendidikan, Yogyakarta: Teras, 2010


[1] Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2011), Cet. IX, hlm. 29-30
[2] Usman, Filsafat Pendidikan, (Yogyakarta: Teras, 2010), hlm.123
[3] Muhamad Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), Cet. V, hlm. 119
[4] Omar Mohammad At-Toumy Al-Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam, Terj. Hasan Langgulung, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hlm. 406-407

[6] Omar Mohammad At-Toumy Al-Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam, Terj. Hasan Langgulung, hlm.412-413
[7] Hasniyati Gani ali, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Quantum Teaching, 2008), hlm. 28-29
[8] Omar Mohammad At-Toumy Al-Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam, Terj. Hasan Langgulung, hlm. 416-417
[9] Omar Mohammad At-Toumy Al-Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam, Terj. Hasan Langgulung, hlm. 422-424
[10] Hasniyati Gani ali, Ilmu Pendidikan Islam, hlm. 34
[11] Mahfud Junaidi, Paradigma Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm. 202
[12] Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), Cet. IV, hlm. 8
[13] Mahfud Junaidi, Paradigma Pendidikan Islam,hlm. 205
[14] Mahfud Junaidi, Paradigma Pendidikan Islam, hlm. 202
[15] Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan komponen MKDK, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), hlm. 165
[16] Chabib thoha, Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Yogyakarta: IKAPI, 1996), hlm.101

No comments:

Post a Comment