Tuesday, November 13, 2012

Peradaban Islam di Indonesia (Pra dan Pasca Kemerdekaan)


PERADABAN ISLAM DI INDONESIA
(PRA DAN PASCA KEMERDEKAAN)
I.          PENDAHULUAN
Dalam proses pejalanannya, Islam selalu memberi perubahan bagi suatu negara. Perubahan-perubahan tersebut baik dalam bidang politik, sosial, dan peradaban. Ini karena Islam selaku agama telah mengajarkan aturan-aturan hidup bermasyarakat dan bernegara dalam cakrawala kehidupan solidaritas umat Islam sedunia. Sebagaimana peradaban Islam di Indonesia, betapapun kebudayaannya sangat minim dibandingkan dengan peradaban Mughal (India) yang memiliki simbol Taj Mahal, di Indonesia peradabannya sangat sederhana, miskin. Namun Islam yang datang ke Nusantara membawa kemajuan (Tamaddun) dan kecerdasan.
Dengan kedatangan Islam masyarakat Indonesia mengalami transformasi dari masyarakat agraris feodal ke masyarakat kota. Karena Islam pada dasarnya adalah perkotaan (Urban). Peradaban Islam pada hakikatya juga Urban dengan bukti-bukti Islamisasi di Nusantara bermula dari kota-kota pelabuhan, dikembangkan atas perlindungan istana, sehingga kemudian menjadi pengembangan ekonomi, intelektual dan politik. Akibat pengaruh Islam inilah Nusantara menjadi maju dalam bidang perdagangan secara Internasional. Namun kedatangan pedagang Barat, transformasi ini menjadi terganggu. Betapa tidak, Islam datang tidak dengan melakukan penjajahan dan peperangan, melainkan dengan damai. Sebaliknya Barat datang ke Nusantara dengan melakukan penjajahan dan politik pecah belah dengan tujuan menguasai perdagangan, ekonomi, dan kekayaan alam yang terkandung di wilayah Nusantara ini.[1]
Dengan kedatangan bangsa barat ke Indonesia, bagaimanakah peradaban Islam di Indonesia pra dan pasca kemerdekaan ? Berikut makalah kami akan menyajikan tentang peradaban Islam di Indonesia pra dan pasca kemerdekaan.

II.          RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana Peradaban Islam pada Masa Pra-Kemerdekaan ?
B.     Bagaimana Peradaban Islam Pasca Kemerdekaan ?

III.          PEMBAHASAN
A.      Peradaban Islam Pra-Kemerdekaan
1.        Birokrasi Keagamaan
Pertumbuhan komunitas Islam di Indonesia bermula di berbagai pelabuhan-pelabuhan penting di Sumatra, Jawa, dan Pulau lainnya. Hal ini di karenakan penyebaran Islam di Indonesia pertam-tama dilakukan oleh para pedagang. Kerajaan-kerajaan Islam yang pertama berdiri juga di daerah pesisir seperti: Samudra Pasai, Aceh, Demak, Banten dan Cirebon, Ternate dan Tidore. Dari sana kemudian Islam menyebar kedaerah-daerah sekitar.
Di samping merupakan pusat-pusat politik dan perdagangan, ibukota kerajaan juga merupakan tempat berkumpul para ulama dam mubaligh Islam. Ibn Bathutah menceritakan, sultan kerajaan samudra pasai, Sultan Malik al-Zahir, dikelilingi oleh ulama dan mubaligh Islam, dan raja sendiri sangat menggemari diskusi mengenai masalah-masalah keagamaan. Di Aceh, raja-raja mengangkat para ulama sebagai penasehat dan pejabat di bidang keagamaan. Kedudukan ulama sebagai penasehat raja tidak hanya di Aceh saja, tetapi juga terdapat di kerajaan-kerajaan Islam lainnya. Disamping sebagai penasehat raja, para ulama juga duduk dalam jabatan-jabatan keagamaan yang tingkat dan namanya berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, pada umumnya disebut qadhi.
Ulama sangat berperan di samping sebagai penyebar agama juga berpartisipasi dalam bidang pendidikan. Ada dua cara yang dilakukan oleh para ulama terkait dengan bidang pendidikan. Pertama, membentuk kader-kader ulama yang akan bertugas sebagai mubaligh ke daerah-daerah yang lebih luas. Cara ini dilakukan di dalam lembaga-lembaga pendidikan Islam yang dikenal dengan pesantren atau langgar di Jawa, Dayah di Aceh dan Surau di Minangkabau. Waktu belajar diatur sesuai dengan kondisi pesantren masing-masing. Mata pelajaran yang terpenting adalah Ushuluddin, Ushul Fiqh, fiqh dan Arabiyah. Kondisi pendidikan semacam itu berlangsung dan terus berkembang terus menerus dari tahun ke tahun sampai sesudah tahun 1900. Para pemimpin pergerakan Nasional sadar bahwa penyelenggaraan pendidikan yang seperti itu harus dirubah dan memasukkan pendidikan yang bersifat Nasional ke dalam perjuangannya. Maka lahirlah sekolah-sekolah partikular atas usaha perintis kemedekaan. Sekolah itu mula-mula bercorak sesuai dengan polotik seperti Taman Siswa, Kesatrian, Institut dan lain-lain yang bercorak Islam.
Cara kedua yang dilakukan ulama adalah melalui karya-karya yang tersebar dan di baca di berbagai tempat yang jauh. Karya-karya tersebut mencerminkan perkembangan pemikiran dan ilmu keagamaan di Indonesia pada masa itu. Di antara ilmuan muslim pertama di Indonesia adalah:
a.         Hamzah Fansuri
Seorang sufi terkemuka yang berasal dari Fansur (Barus) Sumatra Utara. Karyanya yang terkenal berjudul Asrarul Arifin fi Bayan ila Suluk wa at-Tauhid, suatu uraian singkat tentan sifat dan inti ilmu kalam menurut teologi Islam. Karya-karyanya yang lain di antaranya adalah Syair Perahu, Syair Burung Pingai, Syair Dagang, Syair Jawi, Syarab al’Asyikin
b.         Syamsuddin as-Sumatrani
Beliau adalah murid dari Hamzah Fansuri, Beliau mengarang buku yang berjudul Mir’atul Mukminin (Cermin orang-orang beriman) yang berisikan tanya jawab tentang ilmu kalam

c.         Nuruddin al-Raniri
Al-Raniri dikenal sebagai orang yang sangat giat membela ajaran ahlussunnah waljamaah. Karya-karya beliau meliputi berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti ilmu fikih, hadits, akidah, sejarah, tasawuf, dan sekte-sekte agama. Di antara karya-karyanya ialah al-Shirath, al-Mustaqim, Bustan al-Salathin dan Asrar al-Insan fi Ma’rifati al-Ruh wa al Rahman.
d.        Abdur Rauf Singkel
Ia menghidupkan kembali ajaran tasawuf yang sebelumnya dikembangkan oleh Hamzah Fansari melalui tarekat Syatariyah yang diajarkannya, walaupun dengan ungkapan dan metafor yang berbeda.
2.        Politik
Sekitar abad XIV, umat Islam di nusantara berhasil membentuk suara pemerintahan yang bercorak Islam. Namun dalam hal-hal tertentu belum sepenuhnya bercorak Islam, melainkan adanya perpaduan antara corak Indonesia sebagai pengaruh dari corak pemerintahan agama lama dengan corak yang di bawa agama Islam. Perkembangan selanjutnya, banyak bermunculan negara-negara Islam dalam bentuk kerajaan. Para pemangku pemerintahannya berusaha memperbaiki keadaan negaranya sehingga corak keislamannya lebih menonjol seperti di bentuknya lembaga qadhi (Dewan hakim), Badan Permusyawaratan yang di dalamnya terdiri dari para ulama dan tokoh masyarakat dan perundang-undangan terutama dalam masalah jual beli (perdagangan).
Pada saat kerajaan-kerajaan Islam telah tumbang dan munculnya pemerintahan rezim dengan menamakan dirinya sebagai pemerintah Hindia Belanda, peranan umat Islam dalam politik pemerintah tidaklah berhenti. Secara formal terdapat kaum muslimin yang turut serta duduk dalam jajaran pegawai, secara informal umat Islam memerankan politiknya melalui organisasi-organisasi yang dibentuknya. Di antaranya:
a.       Serikat Dagang Islam
Serikat Dagang Islam didirikan di Jakarta pada tahun 1909 M oleh R.M. Tirtoadisurya yaitu sebagai sebuah perseroan dagang yang didasarkan pada corak baru dan ide baru. Dua tahun berikutnya dibentuk pula cabangnya di Bogor SDI itu bercorak koperasi dengan tujuan untuk merobohkan monopoli saudagar-saudagar bangsa Tionghoa.
b.      Serikat Islam (SI)
Serikat Islam didirikan di Solo pada tanggal 11 november 1911 oleh seorang pedagang muslim, Haji Samanhudi. SI tumbuh  dari organisasi yang mendahuluinya yang bernama Serikat Dagang Islam. Perubahan nama dari SDI ke SI menjadikan organisasi ini mempunyai perubahan orientasi: dari komersial ke politik. Organisasi ini muncul disebabkan oleh dua hal. Pertama, daya dorong ekonomi di balik kegiatan-kegiatan organisasi ini yang berasal dari persaingan perdagangan dengan orang-orang China yang tidak terkekang oleh kontrol-kontrol yang terbatasi oleh pemerintah kolonial. Kedua, aktifitas-aktifitas keagamaan dalam oganisasi ini, sebagian telah dipacu oleh kegiatan-kegiatan misionaris Kristen yang semakin meningkat sejak 1910. Tujuan dari organisasi ini adalah menyusun masyarakat Islam agar ia hidup berkumpul menjadi saudagar. Selain itu juga mengerahkan hati umat Islam supaya bersatu dan tolong menolong di dalam lingkaran dan batas undang-undang negara. Melakukan segala daya upaya untuk mengangkat derajat rakyat guna kesentosaan dan kemakmuran tanah tumpah darahnya. Dalam perkembangannya SI mengalami beberapa periode:
1)      Periode menentukan corak dan bentuk untuk mempersiapkan diri sebagai organisasi yang menyiapkan diri untuk melakukan kegiatan sebagai partai yang berlangsung dari tahun 1911-1916
2)      Periode penentuan yaitu periode pada saat seluruh organisasi telah siap memasuki periode puncak guna ikut melibatkan diri dalam kegiatan politik. Periode ini berlangsung dari tahun 1916-1921
3)      Periode pada saat kegiatan partai melakukan konsolidasi kedalam. Dalam periode ini partai tersebut bersaing keras dengan golongan Komunis disamping juga mengalami tekanan-tekanan yang dilancarkan oleh pemerintah Belanda. Periode ini berlangsung dari tahun 1921-1927
4)      Periode saat kekuatan partai memperlihatkan kegigihannya dalam mempertahankan eksistensinya dalam forum politik Indonesia. Periode ini berlangsung dari tahun 1927-1942.
c.       Majelis Islam Ala Indonesia (MIAI)
Komunikasi yang kurang baik di antara organisasi Islam tidak jarang membawa pergesekan-pergesekan dan bahkan konflik di antara umat Islam. Kesadaran yang medalam akan pentingnya memperbaiki komunikasi antara partai-partai dan organisasi yang berdasarkan Islam, maka K.H. Mas Mansur (Muhammadiyah), K.H.A Wahab Chasbullah (NU) dan pimpinan lainnya dari SI, al Irsyad, al-Islam, Perserikatan Ulama, dan lain-lain telah berhasil membentuk suatu badan federatif yang disebut dengan Majelis Islam Ala Indonesiy (Majelis Tinggi Islam Indonesia). Majelis yang lebih dikenal dengan MIAI ini didirikan di Surabaya pada 21 September 1937.
MIAI tidak dapat membatasi diri semata-mata pada masalah agama. Situasi politik Indonesia dan tuntutan-tuntutan yang kian bertambah dari pergerakan kemerdekaan Indonesia pada umumya, terutama untuk mendirikan parlemen Indonesia dan akhirnya kemerdekaan, menyebabkan federasi ini mengeluarkan pendapat dan pernyataan yang bersifat politik.
Belum sampai lima tahun kehadiran MIAI, pasukan Jepang mendarat di Indonesia dan dengan mudah dapat mengusir Belanda. Berbeda dengan Belanda, Jepang berusaha merangkul umat Islam untuk memobilisasi seluruh penduduk dalam rangka menyokong tujuan-tujuan perang mereka yang cepat dan mendesak. Alasan Jepang merangkul umat Islam adalah pertama, mereka mempunyai keyakinan agama yang kuat, sebagai moral perjuangan. Kedua, berhubungan erat dengan yang pertama, kekuatan Islam yang besar mendapatkan pijakan yang kuat karena dukungan rakyat yang luas di Indonesia. Dalam kontek sosio-politik dan militer seperti inilah terlihat mengapa pihak fasis Jepang membiarkan MIAI hidup buat sementara. Dalam waktu cepat, Jepang memang benar-benar membutuhkan bantuan umat Islam. Karena MIAI didirikan atas prakasa kaum Muslimin sendiri dan mempunyai kecenderungan anti-kolonialisme, maka Jepang membubarkan MIAI pada oktober 1943.
3.        Seni dan Arsitektur
Dalam seni arsitertur, terutama dalam bangunan sarana peribadatan seperti masjid, Mushalla, bahkan rumah-rumah di Indonesia banyak yang berseni Islam seperti terdapatnya tulisan Arab (kaligrafi Islam) yang terpajang pada bangunan-bangunan, rumah-rumah penduduk dan sebagainya. Hasil seni bangunan yang mempunyai nilai sejarah diantaranya adalah masjid kuno Demak, sendang dawur agung kesepuhan di Cirebon, masjid agung Banten, Baiturrahman di Aceh dan lain-lain.
B.       Peradaban Islam Pasca Kemerdekaan
1.      Pendidikan
Setelah Indonesia merdeka, terutama setelah berdirinya Departemen Agama, persoalan pendidikan agama Islam mulai mendapat perhatian lebih serius. Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dalam bulan desember 1945 menganjurkan agar pendidikan madrasah diteruskan. Badan ini juga mendesak pemerintah agar memberikan bantuan pada madrasah. Departemen agama dengan segera membentuk seksi khusus yang bertugas menyusun pelajaran dan pendidikan agama Islam, mengawasi pengangkatan guru-guru agama, dan mengawasi pendidikan agama. Pada tahun 1946, Departemen Agama mengadakan latihan 90 guru agama, 45 orang diantaranya kemudian diangkat sebagai guru agama. Pada tahun 1948, didirikanlah sekolah guru dan hakim Islam di Solo.
Haji Mahmud Yunus, seorang lulusan Kairo yang di zaman Belanda memimpin Sekolah Normal Islam diPadang, menyusun rencana pembangunan pendidikan Islam. Dalam rencananya, ibtidaiyah selama 6 tahun, tsanawiyah pertama 4 tahun dan tsanawiyah atas 4 tahun. Mahmud Yunus juga menyarankan agar pelajaran agama diberikan di sekolah-sekolah umum yang disetujui oleh konferensi pendidikan se-Sumatera di Padang Pajang, 2-10 Maret 1947.
Berkenaan dengan perguruan tinggi Islam, kaum muslimin di Indonesia sejak awal sudah berfikir untuk membangunnya. Mahmud Yunus membuka Islamic College petama tanggal 9 Desember 1945 di Padang, yang terdiri dari Fakultas Syari’ah dan Fakultas Pendidikan dan Bahasa Arab.
Perguruan Tinggi Islam yang khusus terdiri dari fakultas-fakultas keagamaan mulai mendapat perhatian kementrian Agama pada tahun 1950. Pada tanggal 12 Agustus 1950, Fakultas Agama di UII dipisahkan dan diambil alih oleh pemerintah dan pada tangal 26 September 1951 secara resmi dbuka perguruan Tinggi baru dengan nama Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) di bawah pengawasan Kementerian Agama. Pada tahun 1957, di Jakarta didirikan Akademi Dinas Ilmu Agama ADIA). Akademi ini dimaksudkan sebagai sekolah latihan bagi para pejabat yang berdinas dalam pemerintahan dan untuk pengajaran agama di sekolah. Pada tahun 1960, PTAIN dan ADIA disatukan menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN), juga dibawah Kementerian Agama.
IAIN bertanbah pesat dan melahirkan cabang-cabangnya di berbagai wilayah ditambah dengan tumbuhnya perguruan tinggi swasta, diantaranya UNJ, UM, UNISBA, UNISMA. Pendidikan Islam mengalami kemajuan dalam mengiringi modernitas. Terakhir pada tahun 2002, IAIN Syarif Hidayatullah berubah menjadi UIN (Universitas Islam Negeri) Syarif Hidayatullah yang di dalamnya menyelenggarakan pendidikan selain fakultas-fakultas Agama juga membuka ptogram pasca sarjana.[14]
2.      Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pertama kali Majelis Ulama Indonesia berdiri pada masa Soekarno. Majelis ini pertama-tama berdiri di daerah-daerah, karena diperlukan untuk menjamin keamanan. Di samping untuk tujuan pembinaan mental, rohani dan agama masyarakat, oleh pemerintah waktu itu Majelis ini dimaksudkan untuk ikut ambil bagian dalam “penyelenggaraan revolusi dan pembangunan semesta berencana” dalam rangka Demokrasi Terpimpin”. Akan tetapi setelah Seokarno jatuh, baru kegiatan-kegiatan Majelis ulama daerah meningkat. Meskipun majelis ini secara nasional tidak mempunyai kendali dan cara kerja yang sama antara satu daerah dengan daerah lain, karena majelis pusat praktis tidak berfungsi lagi.
Pada masa Soeharto, Ia mengharapkan berdirinya Majelis Ulama Indonesia. Dalam tahun 1975 usaha-usaha dimulai untuk mendirikan majelis ulama yang baru. Majelis-majelis ulama di tiap ibukota profinsi dibentuk, atau bagi yang masih aktif diteruskan dalam rangka pembentukan majelis ulama yang baru. Sementara itu, di Jakarta dibentuk panitia Musyawarah Nasional 1 Majelis Ulama seluruh Indonesia. Musyawarfah itu sendiri dilangsungkan pada tanggal 21-27 Juni 1975, dihadiri oleh wakil-wakil Majelis Ulama propinsi. Ketika itulah Majelis ulama yang baru dinyatakan berdiri dengan nama Majelis Ulama Indonesia.
3.      Hukum Islam
Usaha untuk mengundangkan peraturan  perkawinan secara Nasional sudah dimulai sejak tahun 1950 dengan terbentuknya suatu panitia khusus yang diketuai oleh bekas Gubernur Sumatera, Teuku Muhammad Hasan. Baru pada tahun 1958, hasil kerja panitia ini dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat, bersama-sama dengan suatu usul Rancangan Undang-undang yang dimajukan oleh kalangan nasionalis. Akan tetapi kedua rancangan ini dikesampingkan karena terjadi kemacetan dalam perdebatan di parlemen. Rancangan Undang-undang yang sama kemudian disusun kembali tahum 1967 dan 1968. Kedua rancangan ini dibicarakan dalam sidang DPR tahun 1973, tetapi mengalami hal yang sama karena wakil dari golongan Katholik menolak rancangan itu. Akibatnya pemerintah menarik kembali kedua rancangan tersebut dan mengusulkan RUU yang baru pada tanggal 31 Juli 1973. Ketika rancangan ini disidangkan, pihak Islam merasa keberatan dan beberapa ratus pelajar Islam melakukan protes di ruang DPR karena banyak butir-butir RUU yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Diluar sidang DPR masalah protes itu dapat diselesaikan dengan mengubah RUU tersebut, sehingga seluruhnya sesuai dengan tuntutan kalangan Islam. Yang akhir inilah yang diundangkan pada bulan Januari 1974. Kemantapan posisi hukum Islam dalam sistem hukum Nasional semakin meningkat setelah Undang-undang Peradilan Agama diterapkan tahun 1989.




DAFTAR PUSTAKA

Huda, Nor, Islam Nusantara Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media Group, 2007
Karim, Abdul, Islam dan Kemerdekaan Indonesia (Membongkar Marjinalisasi Peranan Islam dalam Perjuangan Kemerdekaan RI), Yogyakarta: Sumbangsih Press, 2005
Noer, Deliar, Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900-1945, Jakarta: PT Pustaka LP3ES Indonesia, 1996
Sunanto, Musyrifah, Sejarah Peradaban Islam Indonesia, Jakarta: PT ajaGrafindo Persada, 2005
Syam, Firdaus, Membangun Peradaban Indonesia, Jakarta: Gema Insani, 2009
Syukur, Fatah, Sejarah Peradaban Islam, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2011
Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003


2 comments: